Minggu, 25 Agustus 2013

Poldasu Gerebek Rumah Tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi

 
Sebuah Rumah di Jalan Medan Batang  Kuis  Dusun III Kec Percut Sei Tuan Kabupaten  Deliserdang yang di ketahui di huni bernama Sutrisno (45) di gerebek Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut  Jumat (23/8/2013) dan dari Rumah tersebut petugas berhasil  mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 15 Kg dan 41 Kg.


Informasi yang di kumpulkan Wartawan  media ini, Pengerebekan di Rumah Sutrisno oleh petugas Poldasu karna adanya Informasi Masyarakat bahwa di Rumah Sutrisno ada memiliki usaha  pengoplosan gas bersubsidi ke non-subsidi.


 Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus  Polda Sumut, Kompol Frido Situmorang mengatakan Petugas berhasil mengungkap praktek pengoplosan Gas dan juga  mengamankan seorang  tersangka bernama Sutrisno beserta barang bukti berupa, , karet tabung 3 kg, segel plastik 15 kg dengan merek PT. Multi Prima Perkasa, pisau, pahat, sling penyambung, serta tabung yang telah disegel PT Dirgantara Deli Trans Jalan Medan Batang Kuis segel kawat timah bekas segel subsidi,"

Lanjudnya,Kita juga menemukan barang bukti lainnya berupa tabung 3 Kg sebanyak 94 buah dan 68 tabung yang bersegel PT Dirgantara Deli Trans Jl Medan Batang Kuis. timbangan, selang alur, alat pemanas tabung, regulator, kompor gas, obeng, tang, kunci pas, skrap, tabung 41 Kg sebanyak 34 tabung dan 6 diantaranya berisi. serta, 117 tabung ukuran 15 Kg yang telah diisi gas dari hasil pemindahan gas tabung 3 kg.
 

Dalam kasus ini akibat perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 53 huruf (b),(c) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 24 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,”Terang Situmorang,(EL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar