Sebuah Rumah di Jalan Medan Batang Kuis Dusun III Kec Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang yang di ketahui di huni bernama Sutrisno (45) di gerebek Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Jumat (23/8/2013) dan dari Rumah tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 15 Kg dan 41 Kg.
Informasi yang di kumpulkan Wartawan media ini, Pengerebekan di Rumah Sutrisno oleh
petugas Poldasu karna adanya Informasi Masyarakat bahwa di Rumah Sutrisno ada memiliki
usaha pengoplosan gas bersubsidi ke
non-subsidi.
Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus
Polda Sumut, Kompol Frido Situmorang
mengatakan Petugas berhasil mengungkap praktek pengoplosan Gas dan juga mengamankan seorang tersangka bernama Sutrisno beserta barang
bukti berupa, , karet tabung 3 kg, segel plastik 15 kg dengan merek PT. Multi
Prima Perkasa, pisau, pahat, sling penyambung, serta tabung yang telah disegel
PT Dirgantara Deli Trans Jalan Medan Batang Kuis segel kawat timah bekas segel
subsidi,"
Lanjudnya,Kita juga menemukan barang bukti lainnya berupa tabung
3 Kg sebanyak 94 buah dan 68 tabung yang bersegel PT Dirgantara Deli Trans Jl
Medan Batang Kuis. timbangan, selang alur, alat pemanas tabung, regulator,
kompor gas, obeng, tang, kunci pas, skrap, tabung 41 Kg sebanyak 34 tabung dan
6 diantaranya berisi. serta, 117 tabung ukuran 15 Kg yang telah diisi gas dari
hasil pemindahan gas tabung 3 kg.
Dalam kasus ini akibat perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 53 huruf (b),(c) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 24 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,”Terang Situmorang,(EL)
Dalam kasus ini akibat perbuatannya tersangka, dijerat Pasal 53 huruf (b),(c) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 24 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,”Terang Situmorang,(EL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar