`Undang undang tenaga kerja yang dibuat pemerintah tidak semua dilaksanalan oleh para pabrikan di Indonesia .Seperti yang terjadi di PT Apindo Waja Ampuh Persada yang terletak di jalan KM Laut Yos Sudarso KM 10,5 Medan
Menurut Ketua PK SBSI Indra Riadi perusahan ini tidak melaksanakan Undang Undang Tenaga Kerja terutama dalam hal gaji bulanan .Dan tidak kena Undang Undang perlindungsn upsh .
Seperti contohnya seorang pekerja gaji perbulan Rp 2.665.000,- jika absen satu hari maka pihak managemen PT Apindo Waja Ampuh Persada memotong gaji pekerja Rp 106.000,-.Berarti sipekerja tidak gaji bulanan tapi gaji mereka sampai hari ini masih menerima gaji harian
Yang anehnya lagi jika jika terlambatseorang pekerja masuki kerja selama tiga menit maka pihak managemen memotong gajinya Rp 12.500,-
Berarti menurut pak Indra Riadi karyawan yang bekerja di PT Apindo Waja Ampuh Persada gajinya bukan bulanan tetapi gaji merekah masih harian (Bar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar