Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda), Jumat (5/6) batal menyita aset Yuki
Simpang Raya di Jalan Si Singamangaraja, Medan.
Pasalnya, pihak Yuki Simpang Raya berjanji akan melunasi seluruh
pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak paling lama Selasa (9/9)
mendatang.
“Tidak jadi kita sita (aset Yuki Simpang Raya), karena pihak Yuki
sudah datang (ke kantor dispenda) minta waktu sampai Selasa (9/9) akan
melunasi tunggakan PBB-nya,” kata Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak
Dispenda Kota Medan Zakaria saat dihubungi andalas, Jumat (5/9).
Zakaria mengaku, pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB Tim Terpadu
Penegakan Perda Kota Medan sudah bersiap-siap untuk melakukan peyitaan
secara paksa aset Yuki Simpang Raya.
“Sebenarnya tim sudah siap turun, tapi tiba-tiba pihak Yuki bernama
Robin telpon dan datang ke kantor. Dia janji akan membayar tunggakan
PBB-nya paling lambat Selasa pekan depan,” jelas Zakaria.
Zakari mengatakan, selama pihak Yuki Simpang Raya kooperatif dan ada
itikad baik untuk membayar seluruh pajaknya yang tertunggak, penyitaan
aset secara paksa tentu akan dipertimbangkan lagi. Namun, janji pihak
Yuki untuk membayar tunggakan akan ditunggu.
“Artinya, kita beri waktu seperti yang mereka janjikan (Selasa).
Tetapi kalau mereka ingkar dan tidak ada bayar, maka tim terpadu pasti
akan turun pada Rabu (10/9), tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar