Akibat aksi penyelewengan BBM subsidi yang
disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di
Kelurahan Nelayan Indah semakin menjadi, sejumlah nelayan mengancam akan
menutup paksa galon minyak yang dikelola Koperasi Cipta Karya Nelayan
itu. Puluhan ton jatah minyak yang seharusnya disalurkan ke nelayan
justru dijual kepada mafia dengan harga tinggi.
"Jika ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin kita akan
menutup paksa," kata Yani seorang nelayan Belawan Selasa (2/9). Jatah
minyak untuk nelayan, imbuhnya, sengaja dijual kepada mafia untuk
mendapatkan keuntungan pribadi, sementara masyarakat nelayan kecil tidak
bisa melaut karena tidak ada minyak. Pengelola SPBN di Nelayan Indah
sengaja tidak menyalurkannya ke nelayan dengan maksud untuk mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya. " Sejak pertama buka mereka memang ingin
mencari keuntungan dan tidak memberikan jatah minyak kepada nelayan,"
imbuhnya. Apabila nelayan ingin membeli, maka mereka harus membeli
dengan harga tinggi dan para nelayan tidak sanggup untuk menebusnya.
Diberitakan
sebelumnya, dukungan yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan
Kelautan Medan tersebut sudah jelas mulai dari pemberian ijin
rekomendasi penyaluran minyak subsidi ke nelayan, penerbitan surat boat
fiktif hingga pemberian ijin akses jalan dari SPBN melalui lahan milik
Distanla di Kelurahan Nelayan Indah sehingga sudah layak untuk dicopot.
Seperti
diketahui bahwa keberadaan SPBN di Kelurahan Nelayan Indah sejak dari
awalnya sudah bermasalah, dan sampai saat ini penyaluran minyak subsidi
yang dikuasai mafia minyak itu makin amburadul dan merugikan nelayan
kecil yang notabene adalah pemilik jatah BBM subsidi. Keterangan yang
dihimpun wartawan dilapangan, bahwa ijin atas kontrak penggunaan lahan
milik Pemko Medan adalah dilakulan dengan Koperasi Cipta Karya Nelayan.
Ketua koperasi tersebut yakni Nazarudin yang juga sebagai manajer SPBN
dituding telah menyalahgunakan ijin kerjasama yang kemudian diserahkan
kepada PT AKR. Ketua Koperasi, Nazarudin menyerahkan ijin pemakaian
lahan kepada pihak lain jelas tidak mendasar. Seperti informasi yang
diterima bahwa KSU Cipta Karya Nelayan dengan Ketua Nazarudin telah
melakukan sewa lahan Pemko Medan selama 5 tahun sejak tahun 2013. Namun
lahan Pemko tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan
(HPL) kepada PT Rodetas untuk pembangunan rumah nelayan tetapi diatas
lahan HPL tersebut ternyata dikontrakkan lagi kepada pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar