Sabtu, 03 Maret 2012
Kasi Pidum Kejari Medan
Jaksa Kejari Medan, Marina Surbakti terhadap perkara kasus korban penipuan, Linda Boru Simatupang yang sebelumnya disebut-sebut telah memberikan uang senilai Rp15 juta kepada Marina, untuk memenangkan perkara kasusnya hingga kini masih berlanjut.
Dalam rekaman percakapan antara Marina dengan korban penipuan Linda Boru Simatupang, yang sempat direkam beberapa wartawan sebelumnya di LBH Medan, dalam rekaman itu, Kasipidum disebut-sebut juga turut terlibat.
Saat dikonfirmasi via telephone selular oleh sejumlah wartawan, Kamis (23/2) siang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Riki Septa Tarigan menyangkal dirinya ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Bahkan, saat dikonfirmasi, Riki menyarankan untuk menemui Marina guna mengklarifikasi permasalahan yang sebenarnya.
"Itulah, ada surat perdamaian dari mereka. Surat perdamaian antara tersangka dengan korban, makanya tidak ditahan. Mereka buat surat pernyataan membayar Rp15 juta. Suratnya ada itu sama Marina," ucap Riki pada wartawan.
Dalam hal ini, uang Rp15 juta yang kabarnya diterima oleh Marina, Riki mengatakan bahwasannya uang tersebut adalah uang perdamaian antara tersangka, Maulinda Harahap dengan korbannya, Linda Boru Marpaung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar