Rabu, 14 Maret 2012
Ada pungutan liar (pungli) terhadap oknum guru yang mengajar di sekolah SDN 067241,
Kepsek SDN 067241, Hj Farida Hanum yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) terhadap oknum guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Oknum Kepsek tersebut tidak pernah transparan menjalankan manajemen keuangan. Bahkan dituding memotong gaji tiga belas tanpa alasan yang tepat. Berikut uang sertifiksi guru dipotong sebesar Rp300 ribu dan lainnya.
Begitu juga dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Medan yang berbuntut panjang. Dimana sejumlah siswa-siswi kelas III dilarang mengikuti Saringan Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Akibatnya sejumlah wali murid melakukan gugatan ke panitia SNPMTN Pusat karena sanksi blacklist dijatuhkan terhadap SMAN 5 Medan yang diduga melakukan manipulasi data pada 2011, yang akhirnya siswa-siswsi dikorbankan.
Pengamat pendidikan Sumut, Pahala Siahaan mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Rajab Lubis segera mencopot Kepsek bermasalah yang tak layak bersikap seorang pemimpin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar