Rabu, 20 Juni 2012

DPRD Sumut Kritik Kinerja PT Pelindo I

Medan krisis Waktu Online ;
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Ramli mempertanyakan kebijakan Pelindo I yang menurunkan status Pelabuhan Gunung Sitoli dari kategori cabang menjadi perwakilan. Padahal, katanya, arus lalu lintas pelayaran di pelabuhan tersebut terus meningkat, seiring dengan pemekaran Nias menjadi empat kabupaten dan satu kotamadya.

"Bagaimana nantinya pengawasan kegiatan pelayaran, jika statusnya hanya pelabuhan perwakilan. Apakah Pelindo I tidak melihat perkembangan arus pelayaran di sana. Saya khawatir akan banyak permasalahan jika status Pelabuhan Gunung Sitoli hanya sebagai perwakilan," kata Ramli, yang berasal dari dapil Nias ini.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan PT Pelindo I, di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (13/6).

Dalam rapat juga beberapa anggota dewan mengkritik minimnya kontribusi PT Pelindo I, khususnya dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Bahkan, sejumlah anggota DPRD mengungkapkan, minimnya kontribusi perusahaan plat merah itu meyebabkan masyarakat tidak bisa merasakan kehadiran Pelindo I yang berpusat di Medan, Sumut.

Muslim mengatakan, seharusnya kehadiran Pelindo memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Namun, katanya, pada kenyataannya masyarakat di Belawan yang menjadi pusat operasional PT Pelindo di Sumut tidak mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat Belawan yang masih merupakan lumbung kemiskinan di Kota Medan.

 


Kantor DPRDSU Jalan Imam Bonjol




"Bahkan, sistem yang ada di perusahaan ini seperti negara di dalam negara, sehingga jangankan merasakan kehadirannya di Sumut, masyarakat pun tidak merasa memiliki Pelindo I," kata anggota Komisi C DPRD Sumut Muslim Simbolon, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut Marasal Hutasoit.

Hal ini dapat terlihat dari paparan yang diberikan PT Pelindo I dimana tidak menjelaskan seperti apa pelaksanaan CSR-nya. Bahkan, fakta yang kami temukan masih sangat banyak masyarakat yang jauh dari sejahtera di daerah operasional PT Pelindo I itu. Harusnya kan ini bisa dibantu melalui program CSR,lanjut politikus muda Partai PAN ini

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Pelindo I Nasir mengatakan, dalam penentuan CSR pihaknya memang tidak begitu banyak, hanya 2 persen dari laba perusahaan setiap tahun. Jumlah itu, katanya, dibagi masing-masing 1persen untuk program bina lingkungan berupa bantuan hibah dan program kemitraan berupa pinjaman bergulir.

"Namun ke depan, kami akan memperbaiki ini dengan lebih aktif menyalurkan CSR, tidak menunggu seperti yang ada selama ini," katanya.

Terkait Pelabuhan Gunung Sitoli, lanjutnya, pihaknya kembali akan melakukan evaluasi terhadap tingkatan dan kelas 25 pelabuhan yang dikelola Pelindo I, termasuk Pelabuhan Gunung Sitoli. Selain di Sumut, Pelindo I juga mengelola pelabuhan di Aceh, Riau dan Kepulauan Riau.

PT Pelindo juga meminta agar DPRD Sumut membantu menyelamatkan aset Pelindo. Yakni terkait lahan seluas 10 hektare yang digugat oleh keturunan grand sultan Deli bernama Hafizam.

Menurutnya Pelindo adalah BUMN yang bergerak dalam jasa kepelabuhan yang sahamnya milik negara. Dalam melaksanakan usahanya telah ditetapkan pemerintah daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan sebagai kawasan beroperasinya pelabuhan.Untuk itu, berdasarkan DLKR dan DLKP tersebut telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai Lahan (HPL) oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai landasan penguasaan dan pengelolaan tanah pelabuhan.

"Saat ini terdapat gugatan atas tanah yang digunakan untuk operasional Pelindo I seluas kurang lebih 10 hektare. Yaitu lahan yang dikenal dengan pantai anjing. Gugatan dilakukan oleh Hafizam yang mengaku keturunan kesultanan deli," jelas Natsir.

Landasan gugatannya pun sangat lemah. Yakni hanya fotocopy grand sultan No 1709 tahun 1917. Selama dipengadilan, surat asli grand sultan tidak pernah dihadirkan. Anehnya, Pengadilan Negeri Medan malah memenangkan Hafizam.

"PT Pelindo I dinyatakan kalah dan diminta dikosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Hafizam. Surat Sertifikat HPL No 1 Desa Belawan I atas nama PT Pelindo I dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum," tambah Natsir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar